Loading
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek operasional kepolisian, termasuk penggunaan senjata api oleh anggota. Hal ini disampaikan menyusul kasus dugaan penembakan yang menewaskan seorang remaja di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa evaluasi merupakan bagian dari proses rutin dalam setiap kegiatan kepolisian.
“Proses evaluasi itu dilakukan setiap saat. Dalam setiap kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian selalu ada analisa dan evaluasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga setelah kegiatan selesai,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, evaluasi tersebut juga melibatkan fungsi pengawasan di berbagai tingkat organisasi guna memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses anggota polisi berinisial Iptu N, yang diduga terlibat dalam insiden penembakan terhadap remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18).
Arya menjelaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan setelah kejadian.
“Tindakan yang kami lakukan adalah langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, melakukan pemeriksaan pada hari itu juga, serta mengamankan senjatanya,” ujar Arya.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (1/3) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Saat itu, polisi menerima laporan mengenai sekelompok pemuda yang bermain perang-perangan menggunakan senapan mainan di jalan. Senjata mainan tersebut diketahui menggunakan peluru jeli keras yang berpotensi melukai orang di sekitarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Iptu N yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang datang ke lokasi untuk membubarkan kerumunan pemuda tersebut.
Setibanya di lokasi, ia melihat salah seorang pemuda mengganggu pengendara sepeda motor. Polisi kemudian turun dari kendaraan dan mencoba mengamankan pemuda tersebut sambil melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Senjata Meletus Saat Korban Berusaha Kabur
Setelah tembakan peringatan dilepaskan, sebagian besar pemuda yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Hanya satu orang yang berhasil diamankan, yakni Bertrand.
Namun saat hendak diamankan, korban sempat berusaha melepaskan diri. Dalam situasi tersebut, senjata api yang masih dipegang oleh Iptu N tiba-tiba meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meski sempat mendapatkan penanganan awal, rumah sakit tersebut tidak memiliki peralatan medis yang memadai sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Sayangnya, nyawa Bertrand tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Polri menegaskan bahwa evaluasi terhadap prosedur operasional, termasuk penggunaan senjata api oleh anggota, akan terus dilakukan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.