KPK Duga Praktik THR Kepala Daerah ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah


 KPK Duga Praktik THR Kepala Daerah ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah KPK Gelar OTT Pertama 2026 Pegawai Pajak Ditangkap di Jakarta HukumIdRRI

JAKARTA, ARAHKITA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga berpotensi berlangsung di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan tersebut muncul setelah penyidik mengungkap kasus yang melibatkan Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

KPK meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan praktik pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah yang terdiri dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, hingga pengadilan.

Menurut Asep, komitmen bersama antara pemerintah daerah dan forkopimda sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi serta mendukung terwujudnya prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk pemberian THR kepada forkopimda, sementara sisanya disebut untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum target tersebut tercapai, KPK telah lebih dahulu melakukan penindakan setelah ditemukan uang sekitar Rp610 juta yang berhasil dikumpulkan.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru