Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menunjukan tumpukan daging domba kadaluarsa yang berada di gudang penyimpanan di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Antara)
KABUPATEN TANGERANG, ARAHKITA.COM - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, aparat dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menggagalkan peredaran 14 ton daging domba beku impor asal Australia yang diduga telah kedaluwarsa.
Daging tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Tangerang dan Jakarta, saat permintaan daging meningkat tajam menjelang Lebaran.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Senin (16/3/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging karkas impor yang sudah melewati masa edar.
“Permintaan daging cukup tinggi menjelang hari raya, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjual produk yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi,” ujarnya di Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat Tersangka dan Perannya
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi daging ilegal tersebut.
IY: pemilik sekaligus penjual daging kedaluwarsa
T: perantara (broker)
AR: perantara (broker)
SS: pembeli atau pihak yang berperan sebagai produsen lanjutan
Menurut Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto, total daging impor awalnya mencapai 24 ton yang masuk sejak 2022. Namun, sebanyak 14 ton merupakan sisa stok yang tidak terjual hingga melewati masa kedaluwarsa.
Alih-alih dimusnahkan, sisa daging tersebut justru kembali dijual pada Februari dan Maret 2026.
Disita dari Tiga Truk dan Dua Gudang
Pengungkapan kasus dilakukan di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang. Tim Satresmob menyita tiga unit truk yang membawa sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa.
Pengembangan kemudian dilakukan ke dua lokasi gudang penyimpanan, yakni di Poris, Batuceper (Kota Tangerang) dan di Jalan Raya Serang, Cikupa (Kabupaten Tangerang).
Dari dua lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan ribuan kardus daging dengan total berat sekitar 12,9 ton. Rinciannya:
154 kardus (2.548,36 kg)
157 kardus (2.411,69 kg)
148 kardus (4.052,99 kg)
Sebanyak 10 orang saksi turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Dijual Rp50 Ribu, Dipasarkan Hingga Rp85 Ribu per Kg
Hasil pemeriksaan mengungkap, daging kedaluwarsa tersebut dijual dari IY kepada SS melalui perantara AR dan T sebanyak 1,6 ton dengan nilai transaksi Rp80.658.000 atau sekitar Rp50.000 per kilogram.
Namun di tingkat pasar, daging itu dijual kembali dengan harga Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram.
Dua broker, T dan AR, diduga meraup keuntungan sekitar Rp40 juta dari transaksi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam UU Pangan dan regulasi terkait Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Pihak kepolisian memastikan seluruh barang bukti telah diamankan sehingga tidak sempat beredar luas di pasaran. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan, terutama menjelang momen hari besar keagamaan ketika permintaan meningkat tajam.