Komisi III DPR Minta KPK Transparan soal Peralihan Penahanan Yaqut


 Komisi III DPR Minta KPK Transparan soal Peralihan Penahanan Yaqut Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (DPR)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan rinci terkait polemik peralihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Menurutnya, masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab, terutama soal mekanisme perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan.

Abdullah menilai penjelasan bahwa peralihan dilakukan karena permintaan keluarga belum cukup menjawab kegelisahan masyarakat.

“Proses peralihan tahanan rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan keluarga,” ujarnya di Jakarta, Selasa, (24/3/2026). 

Ia menekankan, KPK harus terbuka mengenai pertimbangan hukum dan prosedur yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.

Soroti Pengawasan Saat Tahanan Rumah

Selain itu, Abdullah juga meminta KPK memaparkan secara jelas bentuk pengawasan selama Yaqut menjalani tahanan rumah. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan reaktif terhadap tekanan publik. Menurutnya, akuntabilitas perlu dijaga supaya tidak muncul anggapan “no viral, no justice” yang kini ramai diperbincangkan.

KPK: Ada Jadwal Pemeriksaan

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengembalian Yaqut ke rutan dilakukan karena ada jadwal permintaan keterangan serta agenda konferensi pers perkembangan kasus.

Yaqut kembali ke rutan di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Perubahan status penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar.

Kini, perhatian tertuju pada langkah KPK selanjutnya serta sejauh mana lembaga antirasuah itu membuka informasi kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru