Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Sebut Pemberian Brownis Bagian Program Jaksa Humanis


 Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Sebut Pemberian Brownis Bagian Program Jaksa Humanis Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran, Amsal Christy Sitepu, yang mengaku mendapat intimidasi dari jaksa.

Amsal sebelumnya menyampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI bahwa dirinya sempat diberi sekotak brownis oleh seorang jaksa saat berada di rumah tahanan. Menurutnya, pemberian itu disertai pesan agar ia mengikuti alur hukum dan tidak perlu “ribut-ribut” di media sosial.

Menanggapi klaim tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi dalam peristiwa itu.

“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” ucapnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Anang juga menekankan bahwa berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), tidak pernah ada tindakan intimidatif terhadap Amsal.

“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya.

Amsal: “Saya Nggak Takut, Saya Nggak Salah”

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Amsal mengungkapkan pengalamannya menerima brownis tersebut. Ia mengaku diminta mengikuti proses hukum tanpa membuat kegaduhan di media sosial.

"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," katanya.

Amsal juga menyatakan tidak ingin ada lagi anak muda, khususnya pelaku ekonomi kreatif, yang menurutnya mengalami kriminalisasi seperti dirinya.

"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," kata dia.

Pernyataan itu memantik perhatian publik, terutama karena Amsal dikenal sebagai videografer yang terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Dalam perkara dugaan korupsi proyek tersebut, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini kini masih bergulir di pengadilan. Polemik soal dugaan intimidasi maupun klarifikasi dari Kejagung menambah sorotan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Publik pun menanti fakta-fakta persidangan selanjutnya untuk memastikan perkara ini ditangani secara transparan dan adil.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru