Sabtu, 12 September 2026

KPK Catat 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Laporkan Harta Kekayaan


 KPK Catat 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Laporkan Harta Kekayaan Gedung KPK aktual

JAKARTA, ARAHKITA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi mencatat hingga 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan 2025.

Namun, masih terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan mereka.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Budi menjelaskan, seluruh wajib lapor diwajibkan menyampaikan LHKPN dengan lengkap dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” jelasnya.

Pejabat lain yang dimaksud merujuk pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, seperti pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus dengan fungsi strategis.

“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Bila tidak lengkap, penyelenggara negara wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” tambah Budi.

Selain sebagai kewajiban hukum, kepatuhan terhadap LHKPN juga menjadi wujud tanggung jawab pribadi pejabat serta komitmen kelembagaan untuk membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Masyarakat pun dapat mengakses laporan yang sudah diverifikasi dan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru