Menhut Raja Juli Antoni Enggan Bicara soal Pengembalian Uang ke KPK


 Menhut Raja Juli Antoni Enggan Bicara soal Pengembalian Uang ke KPK Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat keluar dari kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memilih tidak memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby belum dikembalikan seluruhnya.

Pertanyaan tersebut disampaikan awak media setelah Raja Juli mengikuti rapat mengenai konflik agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Namun, Raja Juli tidak memberikan jawaban terkait persoalan tersebut. Ia justru mengarahkan pembicaraan kepada agenda reforma agraria yang baru saja diikutinya.

"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," ujar Raja Juli sambil berjalan meninggalkan Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta.

Raja Juli kemudian melanjutkan langkah menuju mobil dinasnya. Ia juga menunjukkan gestur tangan sebagai tanda menolak memberikan komentar lebih lanjut kepada awak media.

Tak lama kemudian, Raja Juli masuk ke mobil dinas dan meninggalkan lokasi.

KPK Telusuri Selisih Uang dalam Amplop

Sebelumnya, KPK menyatakan masih menelusuri dugaan belum utuhnya pengembalian uang yang berkaitan dengan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby kepada Raja Juli.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, uang yang dikembalikan belum sesuai dengan jumlah yang diduga diberikan sebelumnya.

"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, Raja Juli diduga baru mengembalikan 12.000 dolar Singapura. Sementara itu, jumlah uang yang sebelumnya diperkirakan berada di dalam amplop mencapai 14.000 dolar Singapura.

Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar 2.000 dolar Singapura yang menurut KPK perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" ujar Budi dikutip Antara.

KPK masih mendalami asal-usul serta rangkaian peristiwa terkait uang tersebut untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi.

Berawal dari OTT terhadap Suhardiman Amby

Persoalan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Suhardiman Amby. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi tersebut.

Suhardiman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2021–2026.

Tidak hanya perkara suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh KPK. Sementara itu, terkait dugaan selisih pengembalian uang dalam amplop, Raja Juli memilih tidak memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi awak media.

Hingga kini, KPK menyatakan proses penelusuran masih berjalan untuk mengetahui alasan adanya perbedaan antara jumlah uang yang diduga diberikan dan uang yang telah dikembalikan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru