Loading
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap kasus penyelundupan narkotika oleh CJ (39), warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. (Antara)
TANGERANG, ARAHKITA.COM - Bea Cukai Soetta, penyelundupan MDMA, WNA Tiongkok, Bandara Soekarno-Hatta, etomidate pods vape, kurir narkoba, DPO HS
Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CJ (39) yang membawa 1.915 gram narkotika jenis MDMA.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan penindakan tersebut merupakan hasil analisis risiko dan sinergi lintas instansi selama periode libur Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
"Penindakan ini merupakan hasil operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada periode libur Idul Fitri 1447 H tahun 2026," katanya dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (27/3/2026).
Disembunyikan di Dinding Koper
CJ diamankan setibanya di Indonesia melalui penerbangan rute Techo International Airport (Kamboja) – Jakarta (CGK) pada Jumat (20/3) malam.
Petugas mendapati narkotika golongan I jenis MDMA seberat 1.915 gram yang disembunyikan di dalam dinding koper dengan modus false concealment atau penyembunyian terselubung.
"Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.915 gram menggunakan modus penyembunyian dalam dinding koper (false concealment) untuk mengelabuhi petugas pemeriksaan," jelas Hengky.
Tak hanya itu, barang haram tersebut juga disebut bercampur dengan kokain dalam bentuk bubuk.
Paket Mainan Ternyata Berisi Etomidate
Pengembangan kasus dilakukan bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pada Selasa (24/3), petugas kembali menemukan paket kiriman yang diberitahukan sebagai mainan.
Namun setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi delapan pods vape mengandung narkotika golongan II jenis cairan etomidate dengan modus salah pemberitahuan (false declaration). Paket itu diketahui dikirim ke wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kembali dilakukan kerjasama dengan Satresnarkoba Polresta untuk pengungkapan kasus, dan berhasil diamankan 1 (satu) orang inisial JS (WNI, Pria, 33 Tahun) sebagai penerima paket barang kiriman tersebut," terangnya.
Polisi Dalami Peran dan Kejar DPO
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Whisnu Wardana, memastikan kedua pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dengan banyaknya barang bukti MDMA hampir 2 kilogram itu, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah barang bukti itu sebagai bahan baku atau semacamnya," jelasnya.
Pihak kepolisian juga tengah memburu seorang WNA asal Tiongkok berinisial HS yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Yang jadi DPO (daftar pencarian orang) satu orang berinisial HS, yang merupakan WNA Tiongkok," ungkap Whisnu.
Ancaman Hukuman Maksimal
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti ketatnya pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta, terutama pada momen libur panjang yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.