Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp100 Ribu di Bogor, Rp620 Juta Disita


 Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp100 Ribu di Bogor, Rp620 Juta Disita Sejumlah barang bukti uang palsu yang disita oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. (PMJ)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang terduga pelaku dan menyita ratusan juta rupiah uang yang diduga palsu.

Kasus ini terungkap setelah tim Subdit II Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dalam pengungkapan tersebut, menangkap satu orang pelaku berinisial MP di sebuah kamar hotel, kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3),” kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Rp620 Juta Uang Palsu Disita

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nilai mencapai sekitar Rp620 juta. Jumlah ini diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Robby menjelaskan, selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Barang bukti tersebut antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu,” kata Robby.

Temuan alat produksi ini mengindikasikan adanya proses pencetakan yang dilakukan secara mandiri di lokasi tertentu sebelum diedarkan.

Polda Metro Jaya tidak berhenti pada penangkapan satu orang pelaku. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” ujarnya.

Pengembangan ini penting untuk memutus mata rantai produksi dan distribusi uang palsu agar tidak semakin meresahkan masyarakat.

Masyarakat Diminta Waspada

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar seperti Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

“Warga diminta lebih teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan uang yang dicurigai palsu,” katanya.

Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah meluasnya peredaran uang palsu.

Kenali Ciri Uang Asli dengan Metode 3D

Berdasarkan informasi dari Bank Indonesia, keaslian uang rupiah dapat dikenali dengan metode sederhana 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

1. Dilihat

Perhatikan warna uang yang terlihat terang dan jelas. Terdapat benang pengaman yang ditanam atau dianyam pada kertas uang dan tampak sebagai garis melintang.

Khusus pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, benang pengaman dapat berubah warna jika dilihat dari sudut berbeda.

2. Diraba

Angka nominal, huruf terbilang, gambar utama, serta lambang negara Burung Garuda terasa kasar saat diraba. Selain itu, terdapat kode tuna netra (blind code) yang juga terasa kasar untuk membantu penyandang disabilitas netra mengenali pecahan uang.

3. Diterawang

Jika diterawang ke arah cahaya, akan terlihat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan. Ada pula gambar saling isi (rectoverso) berupa logo BI yang terlihat utuh saat diterawang.

Dengan memahami ciri-ciri ini, masyarakat dapat lebih mudah membedakan uang asli dan palsu serta terhindar dari kerugian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman nyata. Kewaspadaan dan ketelitian saat bertransaksi tunai tetap menjadi langkah perlindungan paling sederhana namun efektif.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru