Loading
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap suami dan anak dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi hanya tinggal menunggu waktu.
“Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Asep menambahkan, KPK akan memberitahukan publik terkait siapa saja yang dipanggil serta jadwal pemanggilan dalam penyidikan kasus Fadia Arafiq. “Nanti kami kabari ya,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026, bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang ketujuh pada 2026, KPK juga menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanFadia diduga melakukan konflik kepentingan dengan membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK menyebut Fadia dan keluarganya menerima total Rp19 miliar, dengan rincian: Rp13,7 miliar untuk Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB sekaligus ART Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pemeriksaan terhadap keluarga Fadia Arafiq diharapkan dapat mengungkap aliran uang dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.