Kapal Wisata Asing Disegel di Jakarta, Diduga Hindari Pajak


 Kapal Wisata Asing Disegel di Jakarta, Diduga Hindari Pajak Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. ANTARA/HO-DJBC

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pengawasan terhadap kapal wisata asing di Indonesia kini semakin diperketat. Terbaru, tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing di kawasan Teluk Jakarta.

Langkah ini diambil setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak yang seharusnya hanya berlaku untuk kegiatan tertentu, seperti rekreasi pribadi.

Diduga Disalahgunakan untuk Bisnis

Dalam patroli yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara, petugas menemukan sekitar empat hingga lima kapal wisata asing yang diparkir di sebuah pulau pribadi. Setelah pemeriksaan, kapal-kapal tersebut langsung disegel sementara.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut awalnya mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak melalui skema vessel declaration.

Namun, fasilitas ini diduga disalahgunakan.

Alih-alih digunakan untuk kepentingan pribadi, kapal-kapal tersebut justru dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis, seperti disewakan atau bahkan diduga telah berpindah tangan kepada pihak di Indonesia.

Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung

Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pendalaman untuk menghitung potensi kerugian negara dari kasus ini.Sebagai gambaran, satu kapal wisata asing sebenarnya dikenakan berbagai kewajiban fiskal, antara lain:

  • Bea masuk sekitar 5 persen
  • Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 75 persen

Jika aturan ini dihindari, potensi kehilangan penerimaan negara tentu tidak kecil.

Sanksi Bisa Administratif hingga Pidana

Perwakilan DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelaahan mendalam sebelum menentukan sanksi dikutip Antara.

Jika pelanggaran bersifat administratif, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bagian dari Penertiban Barang Mewah

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa puluhan kapal pesiar pribadi (yacht) di Dermaga Batavia Marina.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk:

  • Mengoptimalkan penerimaan negara
  • Menekan praktik underground economy
  • Mewujudkan keadilan fiskal

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan pentingnya kesetaraan dalam kewajiban pajak.

Menurutnya, masyarakat kecil hingga pelaku UMKM tetap membayar pajak atas barang yang mereka miliki. Karena itu, pemilik barang mewah seperti kapal wisata asing juga harus memenuhi kewajiban yang sama.

Pengawasan Akan Terus Diperketat

Pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap kapal wisata asing di Indonesia, termasuk memastikan seluruh izin dan kewajiban kepabeanan dipenuhi.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan fasilitas fiskal, terutama untuk barang bernilai tinggi.

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru