Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan keterangan pers LPG oplosan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/4/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
BOGOR, ARAHKITA.COM – Praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi kembali terbongkar. Kali ini, kasus besar terjadi di Bogor dan menimbulkan kerugian negara yang tidak main-main: mencapai Rp13,2 miliar per bulan.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Bogor setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menemukan dua lokasi utama pengoplosan di wilayah Sukaraja dan Cileungsi.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Subsidi yang seharusnya untuk warga kecil justru diselewengkan,” ujarnya.
Dua Lokasi, Ratusan Tabung Disita
Di lokasi pertama di Sukaraja, polisi menemukan 145 tabung gas berbagai ukuran. Rinciannya meliputi:
Selain itu, ditemukan alat suntik gas dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional. Namun, pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara di lokasi kedua di Cileungsi, pengungkapan jauh lebih besar. Polisi menyasar tujuh titik sekaligus dan berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H saat tengah melakukan pengoplosan.
Dari lokasi ini, diamankan:
345 tabung 3 kg
286 tabung 12 kg
17 tabung 5,5 kg
72 alat suntik gas
3 unit timbangan
Jika ditotal, dari dua lokasi polisi menyita 793 tabung gas, puluhan alat suntik, serta peralatan pendukung lainnya.
Untung Fantastis, Negara Dirugikan
Yang mengejutkan, praktik ilegal ini memberikan keuntungan sangat besar bagi pelaku. Untuk setiap tabung 12 kilogram, mereka bisa meraup sekitar Rp161 ribu.
Dalam sehari, keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp1,3 miliar. Angka ini menjelaskan mengapa praktik semacam ini terus terjadi meski risikonya tinggi.
Namun di balik keuntungan tersebut, kerugian negara membengkak hingga Rp13,2 miliar per bulan, akibat penyalahgunaan subsidi energi dikutip Antara.
Ancaman Serius bagi Subsidi dan Ketahanan Energi
Menurut kepolisian, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik pengoplosan elpiji juga mengancam distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Di tengah situasi global yang memengaruhi sektor energi, penyalahgunaan seperti ini bisa berdampak luas pada ketahanan energi nasional.
“Penindakan ini penting agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” tegas Wikha.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman: