Kasus Pelecehan di Taksi Online Jakpus, Komnas Perempuan Dorong Regulasi Nasional


 Kasus Pelecehan di Taksi Online Jakpus, Komnas Perempuan Dorong Regulasi Nasional Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris (kiri) saat ditemui pada konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kasus pelecehan seksual yang terjadi di transportasi daring kembali menjadi perhatian serius. Kali ini, seorang sopir taksi online berinisial WAH (39) diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya, SKD (20), di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3/2026).

Peristiwa ini tak hanya memicu keprihatinan publik, tetapi juga mendapat perhatian langsung dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lembaga tersebut memastikan akan mengawal proses hukum sekaligus pemulihan korban secara menyeluruh.

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, menegaskan bahwa pendampingan tidak berhenti pada proses hukum semata. Pemulihan korban menjadi bagian penting yang harus terus dipantau.

“Komnas Perempuan akan terus mengawal, baik proses hukumnya maupun pemulihan korban,” ujar Sundari dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Dorongan Regulasi dan Standar Nasional

Lebih jauh, Komnas Perempuan melihat kasus ini sebagai sinyal penting perlunya pembenahan sistem transportasi daring secara menyeluruh. Tidak hanya soal individu pelaku, tetapi juga sistem yang memungkinkan celah terjadinya kekerasan.

Sundari menekankan pentingnya kebijakan nasional yang mampu memberikan perlindungan maksimal, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Menurutnya, perlu ada standar nasional yang mengatur perlindungan pengguna, baik pada transportasi roda dua maupun roda empat. Hal ini mencakup peningkatan fitur keamanan hingga mekanisme pelaporan yang lebih responsif.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong adanya regulasi turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara khusus mengikat perusahaan aplikasi transportasi online.

Libatkan Banyak Pihak

Untuk memperkuat perlindungan ini, Komnas Perempuan berencana melakukan kajian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan berlaku secara nasional.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah proses rekrutmen pengemudi yang sepenuhnya berbasis online. Kondisi ini dinilai membuka potensi lemahnya verifikasi identitas dan pengawasan.

“Platform seringkali tidak benar-benar mengenal pengemudi secara fisik. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terjadi pergantian driver di lapangan,” jelas Sundari dikutip Antara.

Perlu Pengawasan Berkala

Selain regulasi, pengawasan juga menjadi kunci. Komnas Perempuan menilai penting adanya monitoring rutin terhadap laporan kekerasan seksual di transportasi daring.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat delapan kasus kekerasan terhadap perempuan di transportasi online, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual.

Angka ini menjadi alarm bahwa perlindungan penumpang, khususnya perempuan, masih perlu diperkuat secara serius.

“Kita perlu bersama-sama waspada dan mendorong upaya pencegahan secara nasional agar kasus serupa tidak terus berulang,” tegas Sundari.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru