RI Dorong Standarisasi Global Royalti Musik, Demi Transparansi dan Keadilan Industri


 RI Dorong Standarisasi Global Royalti Musik, Demi Transparansi dan Keadilan Industri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membuka acara The ASEAN Collecting Management Organizations (CMO) Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026). ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia mendorong lahirnya standar global dalam pengelolaan royalti musik dan lagu. Tujuannya jelas: memastikan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi para pelaku industri kreatif.

Dorongan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat membuka ASEAN Collecting Management Organizations (CMO) Forum 2026 di Bali.

Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak organisasi internasional seperti WIPO (World Intellectual Property Organization), CISAC (International Confederation of Societies of Authors and Composers), serta IFPI (International Federation of the Phonographic Industry) untuk bersama-sama menyusun tata kelola royalti yang lebih terstandarisasi secara global.

“Pemerintah tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi hadir sebagai regulator yang memastikan sistem berjalan baik,” ujar Supratman.

Revisi UU Hak Cipta Jadi Momentum Perbaikan

Saat ini, Indonesia tengah melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Proses ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan royalti, terutama di era digital yang semakin kompleks.

Pemerintah pun membuka ruang masukan dari berbagai organisasi global, termasuk CISAC dan IFPI, agar sistem yang dibangun tidak hanya relevan secara nasional, tetapi juga selaras dengan praktik internasional.

Selain itu, forum ASEAN ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi antarnegara untuk berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan royalti musik.

Tantangan Era Digital: Real-Time, tapi Belum Akurat

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyoroti tantangan besar di era digital saat ini.Menurutnya, karya musik kini dieksploitasi secara real-time di berbagai negara sekaligus. Namun, distribusi royalti belum tentu mengikuti kecepatan tersebut.

“Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan lintas yurisdiksi, tetapi distribusi royalti belum selalu akurat,” jelasnya.Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya standardisasi global agar pencipta dan pemilik hak mendapatkan haknya secara adil.

Forum ASEAN Pertama, Kolaborasi Jadi Kunci

Forum ini dihadiri oleh perwakilan negara ASEAN seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand, serta tokoh penting seperti Direktur Regional Asia-Pasifik CISAC, Benjamin Ng.

Dari Indonesia, hadir pula sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), antara lain:

  • Karya Cipta Indonesia (KCI)
  • Wahana Musik Indonesia (WAMI)
  • Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)

Forum bertajuk “Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty” ini merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI bersama LMKN dikutip Antara.

Kegiatan ini menjadi yang pertama di ASEAN yang mempertemukan berbagai CMO (Collective Management Organization) dalam satu forum strategis.

Langkah Awal Menuju Ekosistem Musik yang Lebih Adil

Melalui forum ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem industri musik yang lebih transparan dan berkeadilan, khususnya dalam pengelolaan royalti digital.

Jika standardisasi global dapat terwujud, bukan hanya pelaku industri yang diuntungkan, tetapi juga pencipta lagu yang selama ini kerap dirugikan oleh sistem yang belum optimal.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru