Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) bersandar di bahu istrinya Franka Franklin Makarim (kanan) sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini dijadwalkan menggelar sidang pleidoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim,Selasa (2/6/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Baca juga:
Nadiem Makarim Resmi Banding Vonis Kasus Chromebook, Soroti Putusan Hakim dan Uang Rp809 MiliarAgenda sidang pleidoi ini akan dibacakan langsung oleh Nadiem Makarim bersama tim penasihat hukumnya. PN Jakpus juga memastikan sidang dapat diakses publik melalui siaran langsung.
“Sidang akan digelar terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi pengadilan,” demikian informasi yang tercantum dalam sistem resmi PN Jakpus.
Baca juga:
Nadiem Makarim Resmi Banding Vonis Kasus Chromebook, Soroti Putusan Hakim dan Uang Rp809 MiliarDalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun atau subsider 9 tahun penjara.
Jaksa menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun yang berasal dari dua komponen utama, yakni program digitalisasi pendidikan dan pengadaan CDM yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.
Perincian kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak efektif.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima aliran dana sekitar Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana tersebut diduga berasal dari investasi Google pada perusahaan terkait.
Selain itu, dalam persidangan juga disinggung laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Para terdakwa disebut memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.