Dua Pejabat MA Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan


 Dua Pejabat MA Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan Tersangka kasus dugaan korupsi sengketa lahan I Wayan Eka Mariarta (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa dua Kepala Seksi (Kasi) Mutasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan di Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami proses mutasi yang diduga berkaitan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dua saksi yang diperiksa adalah Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA Zubair dan Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA Irma Susanti. Keduanya diperiksa pada 14 April 2026.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari unsur hakim, pejabat pengadilan, serta pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut Berliana Tri Kusuma.

Selain kasus suap, salah satu tersangka yakni Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi berdasarkan data dari PPATK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

KPK menegaskan masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam praktik dugaan korupsi di lingkungan peradilan.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru