Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas, Soroti Dugaan Pembentukan Opini Publik


 Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas, Soroti Dugaan Pembentukan Opini Publik Kritikus politik Faizal Assegaf (kiri) melaporkan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026) (ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polemik antara Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Faizal resmi melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Langkah ini diambil Faizal karena ia menilai adanya pernyataan yang tidak sesuai fakta terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Laporan kami spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo. Kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai fakta,” ujar Faizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Merasa Difitnah dan Dirugikan

Faizal mengaku keberatan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan Jubir KPK. Ia bahkan menilai ada unsur fitnah dalam informasi yang beredar ke publik.

Salah satu yang disorot adalah klaim bahwa KPK telah menyita barang miliknya, yang menurut Faizal tidak pernah terjadi.

“Termasuk yang terakhir menyangkut fitnah dan kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami,” tegasnya.

Tak hanya melapor ke Dewas, Faizal sebelumnya juga telah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026.

Harapan pada Dewas KPK

Faizal berharap Dewan Pengawas KPK dapat segera menindaklanjuti laporannya. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum, terutama di lembaga antirasuah.

“Kami berharap Dewas yang dibentuk dengan dukungan partisipasi publik dapat merespons laporan ini,” ujarnya.

Awal Kasus: OTT Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai hingga pihak perusahaan logistik.

Tak berhenti di situ, penyidikan terus berkembang. Pada 26 Februari 2026, satu tersangka baru kembali diumumkan.

Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap temuan uang sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai dikutip Antara.

Pemeriksaan Faizal oleh KPK

Dalam rangka pengembangan kasus, Faizal Assegaf turut diperiksa oleh KPK pada 7 April 2026.

Namun, pasca pemeriksaan tersebut, muncul polemik terkait pernyataan resmi KPK yang dinilai Faizal tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Hal inilah yang kemudian memicu langkah hukum dan pelaporan ke Dewas KPK.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru