Pramono Anung Tegas! Pemprov DKI Ancam Tindak Swasta yang Buang Sampah Ilegal


  • Minggu, 26 Juli 2026 | 16:00
  • | News
 Pramono Anung Tegas! Pemprov DKI Ancam Tindak Swasta yang Buang Sampah Ilegal Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi saat meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik pembuangan sampah ilegal. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pihak swasta yang terbukti membuang atau menimbun sampah secara melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah munculnya titik-titik penumpukan sampah yang meresahkan masyarakat.

Usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026), Pramono mengatakan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) untuk mempercepat penanganan tumpukan sampah di berbagai wilayah.

"Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat untuk mengangkut dan membersihkannya," ujar Pramono.

Penumpukan Sampah Jadi Sorotan

Instruksi tersebut muncul setelah adanya laporan warga mengenai tumpukan sampah di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Pramono, hasil investigasi menunjukkan salah satu penyebab utama penumpukan sampah dalam jumlah besar adalah praktik pengelolaan sampah ilegal oleh pihak swasta.

Sejumlah pengelola kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) justru diduga menimbun sampah di lahan publik dengan panjang mencapai sekitar 700 meter.

"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan seperti ini tidak boleh terulang. Kalau masih membandel, akan kami tindak sesuai aturan hukum," tegasnya.

Pembersihan Dikebut Dua Pekan

Pemprov DKI langsung mengerahkan sumber daya untuk membersihkan lokasi tersebut. Sebanyak 10 truk milik Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) diterjunkan ke lapangan.

Proses pembersihan diperkirakan membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari dan ditargetkan rampung dalam waktu dua minggu.

Pramono juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan titik-titik penumpukan sampah melalui aplikasi JAKI agar dapat segera ditangani.

Dua Perusahaan Sudah Dijatuhi Sanksi

Pemprov DKI menegaskan bahwa tindakan terhadap pelanggar bukan sekadar peringatan.

Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, dua perusahaan telah dikenai sanksi berupa denda dan penahanan armada truk karena terbukti membuang sampah secara ilegal di kawasan tersebut.

Ke depan, pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan swasta akan diperketat.

Menurut Pramono, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada vendor pengangkut sampah, tetapi juga kepada penghasil sampah maupun pengelola kawasan yang lalai menjalankan kewajibannya.

Aturan Tegas hingga Pencabutan Izin

Ketentuan mengenai pengelolaan sampah telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Dalam regulasi tersebut, pengelola kawasan permukiman, komersial, maupun industri diwajibkan mengelola sampah yang dihasilkan di wilayahnya.

Pelanggaran dapat dikenai tiga kali teguran tertulis. Apabila tetap tidak dipatuhi, nama perusahaan atau kawasan dapat diumumkan kepada publik melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.

Selain itu, sanksi administratif juga dapat berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menkes: Budaya Pilah Sampah Harus Dimulai dari Rumah

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menekankan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengangkutan.

Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama agar persoalan sampah dapat diatasi secara berkelanjutan.

"Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah secara masif melakukan edukasi tersebut dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama," ujarnya dikutip Antara.

Pemerintah berharap kolaborasi antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib sehingga Jakarta menjadi kota yang semakin bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru