Selasa, 30 Desember 2025

Mantan Dirjen Pajak KD Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Korupsi Naik Penyidikan


 Mantan Dirjen Pajak KD Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Korupsi Naik Penyidikan Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial KD masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diterbitkan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut dugaan korupsi terkait kewajiban pajak perusahaan.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan permintaan tersebut. “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama KD,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Selain KD, empat nama lain juga ikut dicegah, yakni BNDP, HBP, KL, dan VRH. Masa pencegahan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam dokumen Ditjen Imigrasi. Alasan pencegahan kelimanya disebut singkat: kasus korupsi.

Kasus Korupsi Pajak 2016–2020 Masuk Tahap Penyidikan

Kejaksaan Agung sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pada sektor perpajakan periode 2016–2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya operasi tersebut.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” kata Anang, Senin (17/11/2025).

Kasus ini disebut melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI. Meski begitu, Kejagung belum membeberkan rincian lokasi maupun temuan awal penggeledahan. Anang hanya memastikan satu hal: kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru