Loading
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi, serta bendahara koordinator jaringan Koko Erwin, Ais Setiawati.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” kata Eko di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik turut melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, hingga penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Eko, langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” ujarnya.
Baca juga:
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Daring Internasional di Hayam Wuruk, Berkedok Perusahaan TeknologiPenyidik saat ini masih mendalami hubungan para pihak dengan jaringan Koko Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
Diketahui, Didik Putra Kuncoro, Malaungi, dan Ais Setiawati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
Didik sebelumnya terseret kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga menerima uang keamanan sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Sementara itu, Malaungi disebut menerima uang atensi sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka Abdul Hamid alias Boy, yang kemudian diserahkan kepada Didik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lain terkait dugaan pencucian uang hasil bisnis narkoba Koko Erwin.
Ketiganya adalah istri Koko Erwin berinisial VVP serta dua anaknya, HSI dan CA.
Polisi kini terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan hasil kejahatan narkotika tersebut.