Loading
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi digiring oleh penyidik Polda NTB di Gedung Bareskrim Polri. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dari Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang tengah mendalami aliran dana dalam kasus narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Kami dari Polda NTB, ya. Ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Selain Malaungi, penyidik juga membawa Ais Setiawati, mantan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Ia turut diperiksa terkait dugaan TPPU yang berasal dari bisnis narkoba.
Tak hanya itu, mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro juga disebut bakal diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut.
"Nanti mungkin dengan Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kami proses," ujarnya.
Ketiga nama tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro lebih dulu terseret dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima. Ia diduga menerima “uang keamanan” sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
Sementara itu, Malaungi yang saat itu menjadi bawahan Didik di Polres Bima Kota disebut menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka Abdul Hamid alias Boy. Uang tersebut diduga diberikan sebagai bentuk “uang atensi” sebelum kemudian diserahkan kepada Didik.
Kasus ini terus berkembang setelah penyidik Bareskrim Polri menelusuri dugaan aliran dana hasil bisnis narkoba yang dicuci melalui sejumlah pihak terdekat.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka TPPU lain yang berkaitan dengan hasil peredaran narkoba Koko Erwin. Mereka adalah VVP yang merupakan istri Koko Erwin, serta dua anaknya berinisial HSI dan CA.
Pengusutan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum aktif maupun mantan pejabat kepolisian yang diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba di wilayah Bima.