Pengamat Sarankan Penguatan Kompolnas Lewat Revisi UU Polri, Bukan UU Baru


 Pengamat Sarankan Penguatan Kompolnas Lewat Revisi UU Polri, Bukan UU Baru PPengamat politik Boni Hargens. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengamat politik Boni Hargens menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak perlu dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru, melainkan cukup melalui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut lebih tepat karena Kompolnas merupakan bagian dari ekosistem kelembagaan kepolisian, bukan lembaga yang berdiri terpisah.

“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” ujar Boni dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Boni menegaskan bahwa penguatan Kompolnas melalui revisi UU Polri tidak akan mengurangi independensi lembaga tersebut.

Sebaliknya, pengaturan dalam kerangka UU Polri dinilai justru memperkuat dasar hukum dan efektivitas fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Ia menilai dalam sistem demokrasi, kepolisian tetap harus berada dalam mekanisme pengawasan sipil, namun dengan desain koordinasi yang efektif dan tidak kontraproduktif.

Boni menjelaskan terdapat dua pendekatan dalam memandang hubungan antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi.

Pendekatan pertama menekankan pemisahan struktural dan independensi penuh, sementara pendekatan kedua menitikberatkan pada integrasi fungsional dan koordinasi yang erat.

“Pilihan antara keduanya akan menentukan arah reformasi kepolisian Indonesia ke depan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sebaik apa pun regulasi yang dibuat, penguatan Kompolnas tidak akan efektif tanpa koordinasi yang kuat dengan Polri.

Koordinasi tersebut mencakup pertukaran data, tindak lanjut rekomendasi, hingga forum dialog strategis antara kedua institusi.

“Koordinasi yang efektif merupakan fondasi bagi fungsi pengawasan yang konstruktif dan produktif,” ujarnya.

Wacana penguatan Kompolnas melalui undang-undang khusus sebelumnya juga sempat mencuat. Usulan tersebut muncul dari mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang menilai lembaga tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat dan independen.

Namun, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai penguatan Kompolnas lebih efektif jika diintegrasikan dalam UU Polri yang sudah ada, bukan melalui pembentukan undang-undang baru.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan masih berlangsungnya diskusi mengenai model ideal pengawasan terhadap institusi kepolisian di Indonesia.

 

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru