Reformasi Polri Menguat: Yusril Sebut Mayoritas Komisi Sepakat Tetap di Bawah Presiden


 Reformasi Polri Menguat: Yusril Sebut Mayoritas Komisi Sepakat Tetap di Bawah Presiden Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa mayoritas anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian sepakat mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.Menurut Yusril, pandangan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang sejak awal menempatkan Polri sebagai institusi negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan sebagai kementerian tersendiri.

“Namun, kesimpulan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian nantinya akan disampaikan kepada Presiden,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).Ia menjelaskan, komisi tersebut akan menyampaikan laporan lengkap beserta rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan.

Yusril juga menarik perbandingan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang sama-sama bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku panglima tertinggi. Panglima TNI, kata dia, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Karena TNI memiliki tiga matra—darat, laut, dan udara—pengadaan alutsista memang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan. Tapi itu tidak berarti Panglima TNI berada di bawah Menteri Pertahanan,” tegas Yusril dikutip Antara.

Hal serupa berlaku bagi Polri. Sejak dipisahkan dari TNI melalui UU 2/2002, Polri berdiri sebagai institusi mandiri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyepakati delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Salah satu poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak diubah menjadi kementerian.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Pertanyaan tersebut dijawab setuju secara aklamasi oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menegaskan agar delapan poin tersebut menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain menegaskan posisi Polri di bawah Presiden, Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru