Selasa, 30 Desember 2025

Tiga Remaja Ditangkap Polisi terkait Aksi Pembacokan yang Viral di Koja, Jakut


 Tiga Remaja Ditangkap Polisi terkait Aksi Pembacokan yang Viral di Koja, Jakut Ketiga anak yang diduga pelaku penbacokan usai diamankan Polsek Koja bersama barang bukti pada Rabu (19/11/2025) malam. ANTARA/HO-Polsek Koja

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Polsek Koja, Jakarta Utara mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat aksi pembacokan di sebuah toko minuman di Jalan Semangka, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, pada Rabu (19/11/2025) malam. Peristiwa ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah videonya menyebar luas di media sosial.

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto menjelaskan, ketiga terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengamen ondel-ondel. Mereka berinisial LP (16), AAI (17), dan RA (17).

Aksi kekerasan itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam rekaman yang beredar, terlihat tiga pelaku membawa senjata tajam dan menyerang dua korban yang berlindung di dalam toko minuman. Korban berinisial SM dan MC, dengan MC diketahui juga bekerja sebagai pengamen. Hingga kini, MC belum ditemukan keberadaannya.

“Begitu video tersebut viral, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar Andry, Kamis (20/11/2025) dikutip Antara.

Ketiga remaja itu ditangkap beberapa jam setelah kejadian saat nongkrong di Jalan Lorong 4, Lagoa. Polisi kemudian membawa mereka ke Polsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita tiga jenis senjata tajam, yakni sebilah celurit, badik, dan pisau belati. Meski demikian, hingga saat ini belum ada korban yang resmi membuat laporan ke pihak kepolisian.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan para pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, keributan berawal ketika para pelaku yang sedang mengamen ondel-ondel merasa tidak senang setelah dicegat oleh pengamen ukulele. Ketegangan itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan hingga terjadi pembacokan seperti yang terekam dalam video.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru