Rabu, 31 Desember 2025

Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK


  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 22:15
  • | News
 Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8). Dok. ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel—sapaan akrab Immanuel—sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Seluruh proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada aparat berwenang. Presiden berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan jajaran pejabat pemerintah,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo juga memberikan peringatan keras kepada semua pejabat negara untuk menjaga integritas dan tidak terlibat praktik korupsi.

“Bapak Presiden menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas. Semua pejabat harus bekerja keras dan bersungguh-sungguh melawan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini sudah dinaikkan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp170 juta, 2.201 dolar Amerika Serikat, beberapa pecahan mata uang lain, serta 22 unit kendaraan milik para tersangka. Noel ditahan selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Immanuel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Respons Noel Usai Ditetapkan Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo. Ia membantah terlibat dalam praktik pemerasan maupun OTT yang dilakukan KPK, serta berharap dapat memperoleh amnesti dari Presiden.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru