Loading
Konferensi pers Polsek Pesanggrahan soal penganiayaan penumpang di angkutan Jaklingko rute 49 Lebak Bulus - Cipulir tepatnya Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polisi menangkap seorang wanita berinisial NS (30) terkait kasus penganiayaan terhadap penumpang wanita berinisial B (27) di angkutan JakLingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB saat angkutan JakLingko melintas di kawasan kolong Tol Ulujami.
"Dalam angkutan JakLingko 49 dimana korban inisial B mendapatkan tindakan fisik kekerasan, antara pemukulan dan juga penendangan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial NS," kata Seala dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Menurut polisi, awal kejadian bermula ketika pelaku naik ke dalam angkutan saat kendaraan melintas di kolong Tol Pasar Bintaro. Pelaku duduk di bangku belakang sisi kanan dan meminta bantuan penumpang lain untuk melakukan tap kartu pembayaran karena mesin sempat mengalami gangguan atau error.
Setelah kartu berhasil digunakan, korban menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk dikembalikan kepada pelaku. Namun, pelaku justru merebut kartu itu secara kasar dari tangan korban.
Situasi kemudian memanas. Saat ada penumpang lain turun dari kendaraan, pelaku tiba-tiba menampar pipi kiri korban. Korban sempat mempertanyakan tindakan tersebut, tetapi pelaku kembali menampar korban dua kali dan menendangnya satu kali.
Keributan di dalam angkutan pun tak terhindarkan hingga sopir akhirnya menghentikan kendaraan dan meminta seluruh penumpang turun.
"Saat korban hendak turun dari kendaraan, pelaku kembali menendang korban hingga mengenai lengan kiri. Penumpang lain kemudian melerai keduanya," ujar Seala.
Usai kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk video kejadian dan hasil visum et repertum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (22/5) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Pada Jumat (22/5) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.