Loading
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan (dua dari kiri) dalam konferensi pers "Operasi Wirawaspada" di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dalam Operasi Wira Waspada yang digelar di kawasan Cilandak dan Apartemen Kalibata City. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian, mulai dari izin tinggal, aktivitas kerja ilegal, hingga terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan WNA di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Dalam waktu singkat, tim pengawasan berhasil mengamankan 24 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” ujar Bugie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Mayoritas dari Tiongkok, Ada yang Bekerja Ilegal
Dari total 24 WNA yang diamankan, 21 orang merupakan warga negara Tiongkok dan 1 orang warga Malaysia yang berada di kawasan Cilandak Barat. Mereka diduga bekerja secara ilegal di beberapa perusahaan lokal dengan inisial PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V.
Sementara itu, dua WNA lainnya berasal dari Irak dan Mesir, yang tinggal di Apartemen Kalibata City. Petugas mendapati salah satunya adalah pemegang Kartu UNHCR (pencari suaka) dan satu lainnya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Kedua orang ini juga terindikasi overstay dan menjalankan aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal.
“Beberapa di antara mereka tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas, bahkan ada yang telah melewati batas izin tinggal. Ini menjadi perhatian serius kami,” tambah Bugie.
Ada Dugaan Pelecehan Seksual
Khusus untuk kasus di Kalibata City, pihak apartemen melaporkan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu WNA terhadap warga negara Indonesia (WNI) di lokasi tersebut. Imigrasi menyatakan bahwa aspek ini akan dipertimbangkan secara khusus, terutama dalam menilai status perlindungan bagi pemegang Kartu UNHCR.
“Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan sistem sponsor dalam pengajuan visa tinggal. Kami akan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap sponsor dan keabsahan dokumen para WNA tersebut,” jelas Bugie dikutip Antara.
Terancam Dideportasi
Imigrasi Jaksel saat ini tengah melakukan proses verifikasi dokumen keimigrasian dan pendalaman izin tinggal serta izin kerja terhadap seluruh WNA yang diamankan. Dugaan pelanggaran yang dikenakan mengacu pada:
Pasal 71 jo. Pasal 116,
Pasal 122 huruf a, dan
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jika terbukti bersalah, para WNA tersebut berpotensi dikenakan tindakan administratif hingga deportasi.