KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka, Diduga Nikmati Aliran Dana Rp100 Juta per Minggu


 KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka, Diduga Nikmati Aliran Dana Rp100 Juta per Minggu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy disebut menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dana tersebut diduga diberikan secara rutin setiap hari Jumat. “Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut KPK, dugaan penerimaan uang tersebut bermula saat Silmy Karim masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023–2024. Setyo menyebut jatah itu diduga berasal dari pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

“Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui saudara JS. JS ini adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat yang ikut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada November 2024 hingga Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka juga langsung ditahan setelah tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru