Loading
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (keuda kiri), Dedy Kurniawan (kiri) dan Andri (kanan) berjalan keluar usa sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Proses hukum perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyeret pemilik John Field kini memasuki tahap akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan putusan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Sidang tersebut akan menentukan nasib tiga terdakwa, yakni John Field, serta dua pihak lainnya yaitu Dedy Kurniawan dan Andri.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah selesai, mulai dari pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik.
“Sidang ditunda, berikutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pengucapan putusan pengadilan,” ujar Brelly dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa majelis hakim saat ini tengah melakukan musyawarah tertutup untuk menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
“Majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan mempelajari seluruh berkas perkara. Hasilnya nanti akan disampaikan secara terbuka,” tambahnya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut John Field dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait kelancaran proses kepabeanan impor melalui Blueray Cargo Group.
Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ketiganya diduga bersama-sama memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total nilai mencapai Rp63,15 miliar untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Dana tersebut disebut berasal dari uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima aliran dana tersebut antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Uang suap tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam beberapa kesempatan, termasuk dalam bentuk fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah Tag Heuer senilai Rp65 juta, hingga satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Seluruh pemberian itu diduga bertujuan agar proses impor barang milik Blueray Cargo Group dapat diproses lebih cepat dan lolos dari pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai suap besar serta dugaan praktik yang merugikan sistem kepabeanan negara.
Putusan yang akan dibacakan pada 10 Juli 2026 menjadi momen penting untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa dalam kasus dugaan suap yang menyeret sektor logistik dan kepabeanan tersebut.