Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
MALANG, ARAHKITA.COM – Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi landasan pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya negara menghadapi ancaman nonmiliter sekaligus mencegah degradasi moral di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Yusril usai memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang kebijakan terkait ancaman nonmiliter. Karena itu, ia menilai seluruh elemen masyarakat perlu menghormati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan bangsa.
Baca juga:
Program MBG Disorot KPK: Delapan Celah Korupsi Terungkap di Balik Anggaran Ratusan TriliunIa juga menekankan bahwa persoalan moralitas bukan semata menjadi tanggung jawab tokoh agama maupun tenaga pendidik. Negara, kata dia, juga memiliki peran dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," kata Yusril dikutip Antara.
Baca juga:
Presidium 08 Siap Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, terkait Dugaan Ajakan Gulingkan PemerintahLebih lanjut, Yusril menyebut Indonesia berdiri di atas nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, seluruh agama yang dianut masyarakat Indonesia tidak memberikan legalitas terhadap LGBTQ.
Meski demikian, Yusril mengatakan pemerintah tidak melarang adanya perdebatan mengenai kebijakan tersebut, baik dalam ranah akademik maupun politik. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pihak tetap perlu menghormati kebijakan negara yang telah ditetapkan.
Menurut Yusril, apabila penyebaran LGBTQ dibiarkan berkembang tanpa pengendalian, bahkan memperoleh pengesahan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada etika kebangsaan dan ketahanan nasional.
"Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional," ujarnya.