Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku heran ketika namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut-sebut menjadi pemicu terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Menurutnya, hingga kini ia belum memahami letak hubungan antara dirinya dengan perkara yang tengah diusut aparat kepolisian tersebut. Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil penyidikan agar persoalan menjadi terang.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
"Saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik menyampaikan apa masalahnya, keterkaitan blackout tersebut, perkaranya apa," ujar Febrie.
Meski demikian, Febrie mengaku telah mempelajari konstruksi awal perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan proses pengadaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Ia menilai penyelidikan akan lebih objektif apabila diawali dengan audit secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan.
Menurutnya, audit perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari jumlah kebutuhan batu bara, kualitas pasokan yang diterima PLTU, mekanisme transaksi pembelian, hingga prosedur pengadaannya. Dari proses tersebut nantinya dapat diketahui apakah benar terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
"Menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," katanya.
Terkait dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan blackout, Febrie kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah penyidik kepolisian.
"Untuk blackout lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkap dan sebaiknya ditanya ke sana," ujarnya dikutip Antara.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018–2026.
Penyidikan dilakukan bersama Polda Metro Jaya yang juga menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.