Kejagung Bantah Gelar Zoom Bahas Kasus Korupsi, Pertemuan Mendadak Dibatalkan Usai Surat Edaran Bocor


 Kejagung Bantah Gelar Zoom Bahas Kasus Korupsi, Pertemuan Mendadak Dibatalkan Usai Surat Edaran Bocor Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar yang menyebut adanya pertemuan daring melalui Zoom Meeting untuk membahas penyidikan sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Isu tersebut mencuat setelah surat edaran mengenai rencana Zoom Meeting beredar luas di media sosial. Kebocoran dokumen itu memicu berbagai spekulasi yang mengaitkan pertemuan internal Kejaksaan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi yang sedang menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa informasi yang berkembang tidak benar.

Menurut Anang, rapat daring merupakan agenda rutin di lingkungan Kejaksaan Agung. Biasanya, pimpinan menggelar Zoom Meeting setiap dua pekan sebagai bagian dari pengawasan melekat (waskat) terhadap seluruh jajaran.

"Sebetulnya kita itu setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan. Kalau Jamintel lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," ujar Anang di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Dibatalkan agar Tidak Menimbulkan Fitnah

Anang menjelaskan, Zoom Meeting yang semula dijadwalkan berlangsung pada hari itu akhirnya dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah surat edarannya tersebar ke publik dan memunculkan berbagai dugaan yang tidak sesuai fakta.

Menurutnya, agenda rapat hanya bertujuan memberikan arahan kepada jajaran agar tetap bekerja secara profesional dan berhati-hati, bukan membahas perkara korupsi tertentu.

"Karena baru mau Zoom itu, mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati. Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana. Untuk itulah dibatalkan daripada jadi fitnah," katanya.

Anang juga membantah beredarnya informasi yang menyebut telah ada hasil atau kesimpulan dari rapat tersebut.

"Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada, ditegaskan," ujarnya dikutip Antara.

Penggeledahan Kasus Korupsi Jadi Sorotan

Sebelumnya, pada Rabu (8/7) hingga Kamis dini hari, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik.

Selain perkara tersebut, penyidik juga tengah menangani dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dengan klarifikasi ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak pernah ada Zoom Meeting yang membahas penyidikan kasus-kasus korupsi tersebut. Pembatalan rapat dilakukan semata untuk menghindari munculnya kesalahpahaman dan spekulasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru