Arsip foto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Budi Prasetyo. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polemik pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), terus menjadi perhatian publik. Setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan dasar hukumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan.
KPK menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, lembaga antirasuah itu memastikan tetap mengikuti perkembangan penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
"Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7/2026).
Menurut Budi, pelimpahan perkara tersebut baru dilakukan pada Sabtu (11/7), sehingga KPK masih terus memantau perkembangan penyidikannya.
"Kami masih mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru dilakukan pelimpahan," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa."
KPK Nilai Polri dan Kejagung Punya Komitmen
KPK juga menilai baik Polri maupun Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.
Menurut Budi, komitmen yang telah disampaikan Kapolri dan Jaksa Agung menjadi modal penting agar proses hukum dapat dikawal bersama oleh masyarakat.
"Kedua institusi berkomitmen memproses penyidikan secara profesional dan terbuka sehingga masyarakat dapat ikut memantau setiap perkembangannya," katanya.
Berawal dari Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara
Kasus ini bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.
Dua hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengakui rumahnya di Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan miliknya.
Sehari berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus yang telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Masih pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka, salah satunya Febrie Adriansyah, sekaligus mengumumkan pelimpahan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Mahfud MD Pertanyakan Dasar Hukum Pelimpahan
Sebelumnya, melalui kanal YouTube resminya pada 12 Juli 2026, Mahfud MD mempertanyakan mekanisme pelimpahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa hukum acara pidana tidak mengatur pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan ataupun sebaliknya. Menurutnya, yang dimungkinkan dalam aturan hanya mekanisme pengambilalihan penyidikan oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan syarat dan alasan tertentu.
Karena itu, Mahfud mengusulkan agar KPK mempertimbangkan mengambil alih penanganan perkara tersebut apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.