Komisi III DPR Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, KPK Ikut Supervisi


 Komisi III DPR Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, KPK Ikut Supervisi Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menjadi perhatian serius DPR RI. Setelah perkara resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, Komisi III DPR memastikan akan mengawal proses hukumnya agar berjalan transparan dan akuntabel.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur hukum, sekaligus menjawab perhatian publik terkait potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengatakan Panja akan memantau setiap perkembangan kasus, mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan.

"Karena kami sudah membentuk Panja Pengawasan, kami akan melihat prosesnya. Kemarin saya dan Panja juga terlibat dalam mediasi," kata Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Abdullah, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh DPR, tetapi juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya proses hukum agar tetap berjalan transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik setelah penanganan perkara dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Kortastipidkor Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga menjabat Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Febrie Adriansyah diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dikutip Antara.

Untuk mempercepat proses penanganan, Kejaksaan Agung juga mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim tersebut akan mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan, barang bukti, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan mempelajari duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan, barang bukti yang ada, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru