KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Mandek, Ini Penjelasan Deputi


 KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Mandek, Ini Penjelasan Deputi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila proses hukumnya benar-benar mengalami kebuntuan atau mandek. Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hanya karena adanya dugaan atau opini publik.

Penegasan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang KPK.

Asep menjelaskan, Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memuat sejumlah kriteria yang menjadi dasar pengambilalihan suatu perkara.

"Salah satu kriterianya adalah apabila perkara tersebut benar-benar mandek atau tidak mengalami perkembangan," ujar Asep.

Pengambilalihan Harus Berdasarkan Fakta

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan, tindakan paksa, maupun penggeledahan dalam perkara tersebut masih terus berjalan.

Karena itu, menurutnya, belum ada dasar bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa pengambilalihan perkara tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi, ataupun dugaan bahwa sebuah kasus berpotensi berhenti karena melibatkan pihak tertentu.

"Kami tidak bisa mengambil alih perkara hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan semata. Semua harus didasarkan pada kondisi faktual dalam proses penegakan hukum," tegasnya dikutip Antara.

Minta Publik Hormati Proses Penegakan Hukum

Asep juga mengajak masyarakat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, baik yang ditangani KPK maupun institusi penegak hukum lainnya.

Menurutnya, Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, hingga Kejaksaan Agung memiliki kewenangan masing-masing dan diharapkan menjalankan tugas secara profesional.

Ia meyakini setiap lembaga akan bekerja sesuai aturan sehingga proses pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif.

Penggeledahan di 12 Lokasi

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan tersebut mencakup sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di lingkungan PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.Terkait temuan uang tunai dan emas batangan di lokasi tersebut, Febrie menyatakan bahwa barang-barang itu merupakan milik seseorang. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pemiliknya.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru