Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya


 Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah masa pendataan dinyatakan selesai. Kejagung menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program nasional tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan surat penghentian diterbitkan karena seluruh proses pengumpulan data telah berakhir.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Sebelumnya, Jampidsus melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 telah menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah masing-masing.

Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di Jawa Tengah, Kejaksaan Agung memerintahkan seluruh kejaksaan tinggi menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukumnya.

Perintah penghentian ini juga muncul setelah beredarnya surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat itu menyebut adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan serta meminta personel

Polri yang mengelola SPPG tidak memenuhi panggilan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memastikan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Menurut Arfan, kegiatan itu murni bersifat pendataan dan dilakukan secara profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika pengelola memilih tidak memberikan keterangan, kondisi tersebut juga dicatat tanpa adanya tekanan ataupun tindakan pemaksaan.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru