Ilustrasi - Bendera Malaysia atau yang dikenal di Malaysia dengan sebutan Jalur Gemilang. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.
KUALA LUMPUR, ARAHKITA.COM – Pemerintah Malaysia kembali memperketat pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian. Dalam Operasi Mega yang digelar secara serentak di berbagai wilayah, sebanyak 503 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan karena diduga melanggar aturan imigrasi.
Operasi yang berlangsung selama dua hari itu menyasar berbagai tempat usaha yang diduga mempekerjakan atau dijalankan oleh warga asing tanpa memenuhi ketentuan hukum. Ribuan orang diperiksa, sementara ratusan lainnya kini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), dalam keterangannya di Kuala Lumpur, Senin (13/7/2026), menyebutkan Operasi Mega dilaksanakan sejak Minggu (12/7/2026) secara serentak di 16 lokasi di seluruh Malaysia.
Baca juga:
Mahathir Mohamad Genap 101 Tahun, PM Anwar Ibrahim Sampaikan Doa dan Unggah Foto KenanganSebanyak 876 petugas dari Departemen Imigrasi Malaysia diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka mendapat dukungan dari Departemen Pendaftaran Nasional, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah daerah.
Selama operasi berlangsung, petugas memeriksa 2.260 orang. Dari jumlah itu, 503 warga negara asing ditahan. Mereka berasal dari Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, India, serta beberapa negara lainnya dikutip Antara.
Seluruh warga asing yang ditahan berusia antara 21 hingga 52 tahun, terdiri dari 408 pria dan 95 perempuan. Mereka kini ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi di berbagai wilayah Malaysia untuk menjalani proses penyelidikan dan tindakan hukum selanjutnya.
Menurut JIM, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari tidak memiliki dokumen identitas yang sah, penyalahgunaan paspor, tinggal melebihi masa izin (overstay), menggunakan kartu yang tidak diakui, hingga berbagai pelanggaran lain yang diatur dalam Undang-Undang Imigrasi Malaysia.
Selain menangkap para pelanggar, petugas juga menerbitkan 120 surat panggilan sebagai saksi kepada warga negara Malaysia guna membantu proses penyelidikan.
Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan bahwa operasi penegakan hukum seperti ini akan terus dilakukan untuk melacak, menangkap, menuntut, hingga mendeportasi warga asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.
JIM juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pemberi kerja, agar tidak melindungi atau mempekerjakan pendatang asing tanpa izin (PATI). Siapa pun yang terbukti melanggar dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.