Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah penanganan ketiga perkara tersebut resmi dialihkan dari Polri ke Kejagung. Dengan diterbitkannya sprindik, seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sprindik kedua bernomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Sementara itu, sprindik nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya selama periode 2020–2025.
Menurut Anang, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Kejagung menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara kolaboratif dengan penyidik Polri, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya.
Selain itu, proses penanganan perkara juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan dari Komisi III DPR RI.
"Mitra kita dari Komisi III DPR juga akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Anang dikutip Antara.
Status FA dan DR Belum Diputuskan
Mengenai status dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri, yakni FA selaku mantan Jampidsus dan DR dari pihak swasta, Anang menegaskan Kejagung belum mengambil keputusan.
Menurutnya, penyidik akan lebih dulu mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua," ujarnya.
Kasus Dialihkan dari Polri ke Kejagung
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.