Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hma/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Istana Kepresidenan menegaskan sikap pemerintah untuk menghormati seluruh proses hukum terkait munculnya usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemerintah menilai proses yang sedang berlangsung harus diberi ruang hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Di saat yang sama, Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan seluruh aparatur negara agar menjauhi praktik korupsi dan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Istana Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak ingin berspekulasi mengenai usulan agar KPK mengambil alih penanganan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.
Usai menghadiri rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Prasetyo mengatakan hal terpenting saat ini adalah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang penting, menurut pendapat saya, adalah kita semua, sekali lagi, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari menghormati seluruh proses hukum," ujarnya.
Prasetyo juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali meminta seluruh jajaran pemerintahan melakukan pembenahan dan menghilangkan praktik-praktik korupsi.
Menurutnya, semangat utama pemerintah adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
KPK Nilai Terlalu Dini Ambil Alih Perkara
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai belum saatnya lembaga antirasuah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Setyo, perkara masih berada pada tahap awal di Kejaksaan Agung sehingga proses penyelidikan dan pendalaman barang bukti masih berlangsung.
"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," kata Setyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Mahfud MD Usulkan KPK Mengambil Alih
Wacana pengambilalihan perkara oleh KPK mencuat setelah Mahfud MD menyampaikan pandangannya melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut apabila diperlukan.
DPR: KPK Berwenang, tetapi Kini Fokus Supervisi
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih suatu perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan saat ini KPK telah diminta melakukan supervisi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
"Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," ujarnya dikutip Antara.
Dengan demikian, untuk sementara penanganan perkara tetap berlangsung di Kejaksaan Agung, sementara KPK menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme supervisi.