Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres 66/2025, Sebut Pengamanan Jaksa oleh TNI Rusak Sistem Peradilan


 Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres 66/2025, Sebut Pengamanan Jaksa oleh TNI Rusak Sistem Peradilan Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres 66/2025, Sebut Pengamanan Jaksa oleh TNI Rusak Sistem Peradilan. (Ilustrasi AI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Imparsial mendesak Presiden segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pelibatan TNI dalam pengamanan jaksa. Lembaga tersebut menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, tidak sejalan dengan Undang-Undang TNI, serta berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Desakan itu disampaikan menyusul sejumlah peristiwa yang melibatkan prajurit TNI, mulai dari pengamanan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kehadiran personel TNI di Polda Metro Jaya yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi eks-Jampidsus.

Menurut Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam siaran pers yang disampaikan ke media, Kamis 15 Juli 2026, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang TNI dan menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum.

Dinilai Bertentangan dengan UU TNI

Imparsial menegaskan, dalam negara hukum yang demokratis, pelibatan TNI dalam urusan sipil harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan hanya dilakukan dalam kondisi yang diatur secara tegas oleh undang-undang.

Merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025, keterlibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dimungkinkan dalam keadaan tertentu, bersifat sementara, dan didasarkan pada adanya ancaman nyata.

Dalam konteks pengamanan jaksa, Imparsial menilai pelibatan TNI hanya dapat dilakukan apabila terdapat ancaman bersenjata yang serius serta Kepolisian tidak lagi mampu memberikan perlindungan. Pelibatan tersebut pun harus dilakukan atas permintaan Kepolisian sebagai bagian dari tugas perbantuan, bukan menjadi mekanisme pengamanan permanen.

Karena itu, Imparsial menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI pada fungsi yang seharusnya menjadi kewenangan Kepolisian sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melakukan penegakan hukum.

Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Imparsial juga menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa belakangan ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pengamanan tersebut digunakan untuk melindungi jaksa yang tengah menghadapi persoalan hukum.

Jika kondisi demikian terjadi, menurut Imparsial, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) yang juga merupakan tindak pidana.

Selain itu, Penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI hanya mengatur penempatan prajurit aktif di Kejaksaan Agung dalam lingkup Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), bukan untuk menjalankan fungsi pengamanan terhadap seluruh jaksa.

Atas dasar itu, Imparsial menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Dinilai Picu Konflik Kewenangan

Menurut Imparsial, pelaksanaan Perpres tersebut justru menciptakan tumpang tindih kewenangan antar-aparat negara. Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, kebijakan itu dinilai menghambat proses penegakan hukum, memicu konflik kewenangan, serta berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Tiga Desakan kepada Presiden

Dalam pernyataannya, Imparsial menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, Presiden diminta segera mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 karena dinilai membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil dan mengganggu sistem peradilan pidana.

Kedua, Presiden diminta memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel TNI yang saat ini melakukan pengamanan terhadap jaksa karena dinilai tidak terdapat ancaman bersenjata yang menjadi dasar pelibatan sesuai ketentuan UU TNI.

Ketiga, Presiden didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk komitmen menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, serta memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru