Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memproses laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Keputusan tersebut diambil karena perkara yang berkaitan dengan Suhardiman telah masuk ke dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, laporan gratifikasi itu tidak lagi diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan lembaganya memutuskan menolak laporan yang disampaikan Raja Juli Antoni.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," kata Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Aminudin, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa KPK dapat menolak atau tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari pemeriksaan inspektorat maupun proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak diproses apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Berawal dari OTT KPK di Kuantan Singingi
Baca juga:
DPR Minta KPK Buka Terang Dugaan Gratifikasi Menteri Kehutanan, Jangan Sisakan Spekulasi PublikKasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK dikutip Antara.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain perkara suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli Mengaku Langsung Mengembalikan Amplop
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya pemberian amplop saat menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan dirinya baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Pengembalian amplop baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena sempat tertunda akibat kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagai bentuk pelaporan, Raja Juli kemudian menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, laporan tersebut akhirnya tidak diproses karena kasus yang berkaitan dengan pemberinya telah masuk ke tahap penegakan hukum.