Tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Proses hukum terhadap Don Ritto memasuki babak baru. Setelah resmi diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri itu langsung menjalani penahanan.
Penahanan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung. Selanjutnya, seluruh proses penyidikan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Don Ritto tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan Polri berwarna oranye. Ia kemudian dibawa masuk ke dalam gedung untuk menjalani proses administrasi pelimpahan.
Sekitar dua jam kemudian, Don Ritto kembali keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan kliennya langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," ujar Handika.
Menurutnya, dasar penahanan yang diterapkan Kejagung masih berkaitan dengan sangkaan yang sebelumnya dikenakan oleh Polda Metro Jaya, yakni perkara penanganan kasus PT Asabri dalam klaster Tan Kian.
Pelimpahan Tiga Perkara
Selain menyerahkan tersangka, Polri juga melimpahkan sejumlah barang bukti elektronik maupun non-elektronik kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut mencakup tiga perkara, yakni:
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Boro Windu menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro.
Ia menambahkan, setelah pelimpahan tahap tersebut dilakukan, kewenangan penyidikan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung yang akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.