Loading
Tangkapan layar terduga pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan. (instagram.com/bb.rainy)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepolisian memastikan proses hukum terhadap NS (30), pelaku penganiayaan terhadap penumpang JakLingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tetap berjalan sambil menunggu hasil uji klinis kejiwaan dari rumah sakit rujukan.
Kasus ini terjadi di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan sempat menjadi perhatian publik setelah korban berinisial B (27) mengalami kekerasan fisik di dalam angkutan umum.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan klinis sebelum menjelaskan langkah hukum berikutnya terhadap pelaku.
"Untuk kasus hukumnya, sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Dinsos (Dinas Sosial DKI) melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukannya, rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis seperti apa, baru kita bisa menjelaskan," kata Seala dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu (22/5/2026).
Meski demikian, polisi menegaskan seluruh prosedur hukum tetap dijalankan selama proses pemeriksaan berlangsung. Setelah uji klinis selesai, pelaku akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Seala juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Kalau seandainya ada hal yang ditemukan, yang sekiranya kurang pas, yang mengganggu ketertiban umum, keamanan, kenyamanan kepada masyarakat, bisa segera laporkan kepada kami, pihak kepolisian, melalui call center 110," ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB saat angkutan JakLingko melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, pelaku naik ke dalam kendaraan di sekitar kolong Tol Pasar Bintaro dan duduk di bangku belakang sisi kanan. Pelaku kemudian meminta bantuan penumpang lain untuk melakukan tap kartu pembayaran elektronik karena mesin sempat mengalami gangguan atau error.
Setelah proses pembayaran selesai, korban menerima kartu elektronik dari penumpang lain untuk dikembalikan kepada pelaku. Namun, kartu tersebut justru ditarik secara kasar oleh pelaku dari tangan korban.
Keributan kemudian terjadi ketika korban hendak turun dari kendaraan. Pelaku secara tiba-tiba menampar pipi kiri korban. Korban sempat mempertanyakan tindakan tersebut, tetapi pelaku kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendangnya satu kali.
Insiden itu memicu adu mulut di dalam kendaraan hingga sopir akhirnya menghentikan angkutan dan meminta seluruh penumpang turun.
Korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku berhasil diamankan aparat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.