Kasus Febrie Adriansyah Terus Bergulir, Komjak Turun Langsung Pantau Penyidikan


 Kasus Febrie Adriansyah Terus Bergulir, Komjak Turun Langsung Pantau Penyidikan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/HO-Komisi Kejaksaan RI

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI turun langsung memantau proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemantauan dilakukan di Kejaksaan Agung sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, mengatakan kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi dan diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dalam kunjungan itu, tim Komjak menyaksikan secara langsung jalannya pemeriksaan saksi maupun tersangka berinisial DR (Don Ritto) yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Penanganan perkara tersebut ditangani sembilan jaksa penyidik yang telah ditunjuk secara khusus.

Menurut Nurokhman, pemantauan lapangan dilakukan agar Komjak memperoleh gambaran nyata mengenai proses penyidikan, termasuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Komisi Kejaksaan RI mencatat perkembangan itu sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung," ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas Komjak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni melakukan pengawasan, pemantauan, serta penilaian terhadap kinerja jaksa dan pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.

Komjak juga memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung terciptanya penegakan hukum yang berintegritas, transparan, serta akuntabel dikutip Antara.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Selanjutnya, proses penyidikan perkara tersebut dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Agung membentuk tim yang terdiri atas sembilan penyidik dari berbagai bidang. Mereka adalah Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, Sekretaris Jampidum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tadung Allo, serta Direktur A Jampidum Hari Wibowo.

Dengan pemantauan langsung dari Komjak, proses penyidikan diharapkan tetap berjalan sesuai koridor hukum, menjunjung tinggi prinsip transparansi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru