Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi mendorong agar pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026), Gian menegaskan bahwa penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri dugaan TPPU, termasuk aliran dana, kepemilikan aset, hingga transaksi keuangan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurutnya, penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, selama didukung oleh alat bukti yang sah.
"Pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta hukum dapat terungkap," ujar Gian.
Ia menilai perkara tersebut menjadi momentum penting untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, kata dia, sangat bergantung pada proses penyidikan yang profesional, independen, dan transparan.
Menurut Gian, pengungkapan kasus secara komprehensif juga akan menjadi indikator bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
"Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap momentum ini dapat memperkuat integritas lembaga penegak hukum sekaligus memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Sementara itu, pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Saleh, penyidik kepolisian telah berhasil menemukan bukti permulaan yang menjadi dasar penyidikan. Selanjutnya, Kejaksaan Agung diharapkan menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Publik perlu mengawal secara ketat terkait kasus ini agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dikutip Antara.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Dalam perkembangan berikutnya, Polri mengalihkan proses penyidikan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Lembaga itu kemudian menetapkan sembilan penyidik yang akan menangani kelanjutan proses hukum kasus tersebut.