Loading
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mengumpulkan data dan menelusuri secara langsung kerusakan hutan yang diduga menjadi pemicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan setelah bencana besar di sejumlah wilayah membawa material kayu dalam jumlah besar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim Satgas PKH sudah berada di beberapa titik terdampak untuk menilai kondisi hutan sekaligus mencari indikasi aktivitas ilegal yang memicu rusaknya ekosistem.
“Selain memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga turun ke lokasi-lokasi yang diduga terjadi perusakan lingkungan. Kami ingin memastikan apa penyebab utama kerusakan ekosistem tersebut,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Baca juga:
Kejagung Proses Lima Perusahaan Tambang Ilegal di Bangka Belitung, Diduga Rusak LingkunganSatgas akan menelaah apakah kerusakan hutan berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar, tambang ilegal, atau praktik lain yang memicu ketidakstabilan kawasan.
“Apakah akibat rusaknya kawasan hutan atau aktivitas tambang, semuanya sedang didalami. Yang jelas, tim sudah bergerak,” tambahnya dikutip Antara.
Menurut Anang, bila penyelidikan menemukan unsur pidana, Satgas PKH siap menindak pihak terkait sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri juga membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ikut hanyut saat banjir melanda berbagai daerah di Sumatera. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemenhut dan Polri dalam memperkuat pengawasan sektor kehutanan.
“MoU dengan Kepolisian akan disinergikan dengan langkah Satgas PKH untuk segera menemukan asal kayu-kayu tersebut,” ungkap Raja Juli.
Ia menegaskan bahwa bila tim gabungan menemukan unsur pidana, proses penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
Untuk mempercepat penelusuran, Kemenhut telah melakukan penyisiran jalur sungai dengan bantuan drone guna memetakan wilayah terdampak. Tim juga menggunakan aplikasi Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk menganalisis karakter kayu—mulai dari jenis, ciri fisik, hingga indikasi bekas aktivitas manusia pada material tersebut.
Upaya lintas lembaga ini diharapkan dapat mengungkap apakah bencana yang terjadi merupakan dampak dari faktor alam atau akibat kerusakan hutan yang berlangsung sejak lama.