Minggu, 13 September 2026

Tim 9 Kejagung Didesak Usut Dugaan TPPU Eks Jampidsus Secara Transparan


 Tim 9 Kejagung Didesak Usut Dugaan TPPU Eks Jampidsus Secara Transparan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna (kanan) bersama ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mendorong Tim 9 Kejaksaan Agung menjalankan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara terbuka dan akuntabel.

Menurut Romli, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, setiap perkembangan penyidikan sebaiknya diumumkan kepada masyarakat agar proses hukum dapat diawasi secara objektif.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026), Romli menilai Kejaksaan Agung memikul tanggung jawab besar dalam membuktikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bebas dari kepentingan apa pun.

"Kejaksaan Agung, mayoritas berpengalaman di KPK, memikul tanggung jawab historis untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini," kata Romli.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Pembuktian Harus Komprehensif

Romli juga menyoroti pentingnya pembuktian yang komprehensif dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik perlu menjelaskan secara rinci asal-usul aset yang ditemukan, siapa pemilik sebenarnya, serta tujuan penyimpanan harta tersebut sebelum menyusun konstruksi perkara.

Ia menambahkan, keterlibatan lembaga lain juga dapat memperkuat proses penyidikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), misalnya, dinilai memiliki peran strategis dalam menelusuri aliran transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pendalaman terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai kewenangannya untuk melengkapi proses penyelidikan.

Penyidikan Terus Berjalan

Romli menegaskan, apabila penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, maka penyusunan dakwaan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Tim 9 telah memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan enam saksi lain yang belum memenuhi panggilan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman perkara dikutip Antara.

Perkembangan penyidikan ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik mengingat kasus tersebut menyangkut figur penting di lingkungan penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi fondasi utama agar proses hukum berjalan objektif dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru