Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (kiri) dan Dodi S. Abdulkadir, memberikan keterangan di Jakarta, Senin (10/8/2026). ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan tidak menemukan keterangan dari para saksi yang menyebut kliennya menerima aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Mellisa mengatakan, pihaknya telah mempelajari berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat keterangan dari 432 saksi.Menurutnya, tidak ada satu pun dari ratusan saksi tersebut yang menyatakan Yaqut menerima aliran dana terkait perkara kuota haji.
“Dari 432 saksi yang ada di dakwaan yang tinggi banget dokumennya, alhamdulillah kami sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran,” kata Mellisa di Jakarta, Senin (11/8/2026).
Kuasa Hukum Yaqut Bantah Kaitan dengan Aset Rp100 Miliar
Mellisa juga menanggapi informasi mengenai penyitaan sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, aset yang disita KPK tersebut tidak berkaitan dengan Yaqut.
“Hal yang waktu itu dibilang ada disita Rp100 miliar, itu bukan Gus Yaqut,” ujarnya.
Menurut Mellisa, persoalan mengenai aliran dana maupun aset tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.
Soroti Uang 1 Juta Dolar AS
Selain aliran dana dan aset, tim kuasa hukum Yaqut juga menyoroti isu mengenai uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang sebelumnya disebut berkaitan dengan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Mellisa mempertanyakan apakah uang tersebut benar merupakan suap. Ia bahkan membuka kemungkinan bahwa uang tersebut justru berkaitan dengan dugaan pemerasan.
“Jangan-jangan bukan suap. Jangan-jangan pemerasan,” katanya.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut muncul karena pihak kuasa hukum tidak dapat menguji secara langsung kebenaran informasi mengenai uang tersebut.
Salah satu alasannya, menurut Mellisa, tidak ada anggota Pansus yang diperiksa dan dijadikan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dalam BAP, tidak ada satu pun pansus diperiksa dan dijadikan saksi. Lalu, bagaimana kami membuktikan bahwa itu bukan suap?” ujarnya.
Minta Pembuktian Dilakukan di Persidangan
Mellisa menegaskan, apabila isu mengenai dugaan suap kepada Pansus tersebut dibawa ke persidangan, pihak-pihak yang mengetahui langsung persoalan itu seharusnya dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Ia khawatir proses pembuktian akan berjalan sepihak apabila orang-orang yang disebut berkaitan dengan isu tersebut tidak dimunculkan di persidangan.
“Seandainya narasi soal suap Pansus itu mau dibuktikan di pengadilan, tetapi orang-orang yang terlibat tidak dimunculkan di persidangan, maka ini hanya akan menjadi peradilan yang sesat dan sepihak,” katanya.
Karena itu, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan akan menguji seluruh tudingan yang tercantum dalam dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim.
“Nanti kami akan sampaikan di dalam ruang sidang seluruh tudingan yang ada. Dakwaan yang dimuat oleh jaksa besok, tentu kami akan uji,” ujar Mellisa.
Yaqut Disebut Berorientasi pada Kepentingan Jamaah
Mellisa juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut dalam menentukan pembagian kuota haji tambahan, baik untuk haji reguler maupun haji khusus, selalu berlandaskan pada kepentingan jamaah.
Menurutnya, hal tersebut tercermin dalam berbagai dokumen dan rapat yang diikuti Yaqut selama menjabat.
“Dalam dokumen-dokumen, di semua rapat beliau, arahannya cuma satu, apa pun kebijakan kita maka harus berorientasi kepada kepentingan jamaah. Jadi, tidak ada kepentingan-kepentingan yang lain,” kata Mellisa dikutip Antara.
Ia memastikan seluruh tudingan yang diarahkan kepada kliennya akan diuji melalui proses persidangan.
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Perkara tersebut kini memasuki proses hukum yang akan menguji berbagai tudingan dan bukti yang diajukan. Keterangan saksi, dugaan aliran dana, penyitaan aset, serta proses pembagian kuota haji menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam persidangan.