Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, membantah pernah menerima uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Yaqut bahkan menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari perkara yang kini telah masuk ke persidangan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut seusai mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu karena yang menerima uang orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” kata Yaqut kepada wartawan.
Yaqut: Kebijakan Haji untuk Keselamatan Jamaah
Dalam perkara tersebut, Yaqut juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang diambilnya ketika menjabat sebagai Menteri Agama berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada upaya menjaga keselamatan jamaah.
Ia menyebut prinsip tersebut sebagai hifdzun nafs, yakni prinsip menjaga keamanan dan keselamatan jiwa manusia.
Menurut Yaqut, prinsip itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Karena itu, ia mengatakan tugasnya sebagai Menteri Agama saat itu adalah memastikan jamaah mendapatkan perlindungan, pembinaan, serta pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji.
“Jadi tugas saya ketika itu adalah menjamin keselamatan jamaah, memberikan pembinaan dan memberikan layanan,” ujarnya.
Yaqut Pertanyakan Pihak yang Disebut Menerima Keuntungan
Yaqut juga menyoroti pihak-pihak yang menurutnya disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang berinisiatif mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan.
Ia mengatakan, dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terdapat pihak yang disebut telah berupaya mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan dalam rentang 2022 hingga 2025.
Menurut Yaqut, pihak yang diduga memperoleh keuntungan tersebut seharusnya juga menjadi bagian penting dalam proses persidangan.
Ia mempertanyakan mengapa pihak yang disebut melakukan jual beli kuota haji serta menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Siapapunlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan,” kata Yaqut dikutip Antara.
Yaqut Mengaku Tidak Melihat Kerugian Negara
Selain membantah menerima uang, Yaqut juga mengaku tidak melihat adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Pernyataan itu berkaitan dengan dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Jaksa juga mendakwa adanya pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) maupun Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Yaqut Didakwa Bersama Sejumlah Pihak
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Menurut dakwaan jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK.
Jaksa juga menyebut adanya penerimaan biaya percepatan dari sejumlah jamaah dan petugas haji khusus.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan untuk menguji berbagai dakwaan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, bantahan Yaqut terkait penerimaan uang dan pandangannya mengenai kebijakan kuota haji akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.