Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kembali memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka dalam perkara tersebut. Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kemungkinan pemeriksaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Menurut Taufik, pemanggilan kembali Ridwan Kamil sangat bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik.
KPK Lengkapi Penyidikan Kasus Bank BJB
KPK menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tertentu masih dimungkinkan apabila dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Artinya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB belum berhenti setelah penahanan empat tersangka.
Ridwan Kamil sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia memenuhi panggilan penyidik pada 2 Desember 2025.
Sebelum pemeriksaan itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Kemudian, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp223 miliar.
Empat Tersangka Ditahan
Perkembangan terbaru terjadi pada 10 Agustus 2026. KPK resmi menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan.
Dengan penahanan empat tersangka tersebut, penyidikan kasus Bank BJB diperkirakan akan semakin intensif. KPK masih memiliki ruang untuk menggali keterangan dari pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara.
Termasuk, apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari Ridwan Kamil dikutip Antara.
Namun, hingga saat ini, KPK baru menyebut Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai pihak yang pernah diperiksa sebagai saksi. Ada atau tidaknya pemeriksaan lanjutan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan bukti dalam perkara tersebut.
KPK pun masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 untuk mengungkap secara lebih utuh rangkaian perkara dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.